27 March 2013

Hubungan Anas Urbaningrum dan Yulianis


Sedang menunggu proses status Yulianis dari saksi jadi tersangka. Banyak bohongnya nih orang.


Sebagai bos dana ex HMI: Yulianis dan suaminya harus nurut.


KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001

Anas meski sudah mengembalikan mobil kepada Nazar dalam bentuk uang, tetap dikenakan pasal gratifikasi krn tenggat pengembalian brng hsl gratifikasi adl 1bln


Anas mengembalikan mobil kepada Nazar lebih dari sebulan, yakni setahun. Hal ini yg menyebabkan dia terjerat pasa tentang gratifikasi.


KPK harus menyesuaikan pernyataan saksi dengan alat bukti yg ditemukan, hal ini yg membuat penetapan Anas sebagai tersangka cukup lama.


KPK tidak bisa menetapkan Anas hanya dgn 1 alat bukti. Hal ini juga yang menyebabkan KPK harus mencari bukti2 tambahan untuk menjerat Anas.


Pasti nih dari kesaksian Yulianis bakal memfitnah politikus yg jd musuh Anas

No comments:

Post a Comment

Send me a noun and I'll use the ones that inspire me in a story.